/ateonsoft_tab.js' type='text/javascript'/>
Ceris Institute

Community Empowerment, Research, Implementation and Survey

Senin, 18 Mei 2015

Membangun Masyarakat Berbasis Kawasan

Perdagangan bebas ASEAN sudah di depan mata. Perjanjian antar negara-negara di kawasan Asia Tenggara ini sedikit banyak akan mempengaruhi perikehidupan bangsa ini. Kebebasan memasarkan dan mengembangkan usaha di berbagai negara tanpa prosedur yang berbelit-belit sudah mungkin dilakukan. Lalu bagaimana halnya dengan kita. Sudah siap kah?

Carut marut perekonomian pada reformasi 1998 belum bisa menciptakan formula yang mensejahterakan masyarakat. Gini ratio yang mencapai dua digit salah satu buktinya. Pertumbuhan ekonomi negara tidak bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebab pertumbuhan ekonomi hanya di sokong oleh industry-industri besar dimana pemiliknya jelas para pemodal besar.

Untuk itu, pemerintah berupaya melakukan penguatan-penguatan di masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan. Keberhasilan-keberhasilan di tiap program tentu berbeda karena kriteria yang ditetapkan pun berbeda-beda. Namun demikian, secara umum program-program itu memberi warna tersendiri. Masyarakat menjadi sibuk dengan urusan program. Ada sisi positif dan negatif tentunya.

Salah satu peninggalan program pemberdayaan yang tersisa adalah adanya aset sekitar 10,1 triliun di masyarakat. Aset yang dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) ini pada dasarnya adalah milik masyarakat. Modal ini dipergunakan untuk menguatkan masyarakat di berbagai bidang. Ada beberapa gelintir orang yang tak ikut mengelola justru mengkhawatirkan kalau-kalau dana itu raib. Raib kemana ya.

Sebagian besar pengelola (UPK) sudah fokus dalam mengelola dana tersebut. Bahkan mereka sudah tidak berpengharapan untuk mencari pekerjaan lain. Adalah tindakan konyol bagi mereka tatkala menyalahgunakan posisi mereka. Sebab dari sana lah penghidupan mereka. Artinya mereka akan berusaha semaksimal mungkin menjaga aset yang ada agar tidak raib. Maka bekerjasama lah dengan mereka jika ingin bersama-sama menyelamatkan aset yang ada.

Beberapa kasus yang penyalahgunaan dana oleh oknum UPK bukan berarti hal yang sama akan dilakukan oleh yang lain. Seperti yang aku tulis diatas. Mereka tak akan berbuat bodoh menggadaikan masa depan dengan melakukan tindakan konyol. Demikian pula bagi masyarakat. Aset peninggalan program adalah modal bagi mereka untuk meningkatkan kapasitas diri. Oleh karenanya, masyarakat pun akan menjaga amanah program tersebut. Aku yakin itu.
Berakhirnya program ternyata menimbulkan persoalan yang tak mudah. Soal kepemilikan aset khususnya dana bergulir, badan hukum bagi UPK, dan pengembangan usaha lain perlu dirumuskan agar implementatif di lapangan. Persoalan ini sebenarnya sudah lama dipertanyakan pengakhirannya jauh sebelum program ini berakhir. Sayangnya hingga diputuskan berakhirnya program, tak jua ada jawaban yang pasti.

Berbagai teori, konsep, dan pemikiran dikemukakan oleh banyak pihak. Muaranya tetap satu, yakni mencari bentuk ideal dari transformasi UPK ke depan. Maka saling berbagi memberi banyak wawasan dalam memperkaya khasanah pilihan menjadi sesuatu yang baik. Tidak mengklaim bahwa apa yang disampaikan menjadi satu-satunya solusi yang terbaik.BUMADes

Saat berlangsung Harlah pertama Gerakan Desa Membangun (GDM) di Desa Melung Kec. Kedungbanteng Kab. Banyumas pada akhir tahun 2012, aku pernah menyampaikan gagasan yang aku beri nama BUMDes yang Dikerjasamakan. Gagasan itu aku sampaikan terkait antisipasi berakhirnya program. Saat itu aku yakin bahwa PNPM adalah program yang bersifat politis. Hanya ada di rezim SBY, dan belum tentu dilanjutkan pada rezim selanjutnya.

Gagasan itu aku sampaikan pada acara seminar dimana Mas Budiman Sudjatmiko, Mas Bayu Setyo Nugroho, Mas Farid Hadi, dan Mas Joko Waluyo sebagai narasumbernya. Aku berpikir andai tidak ada strategi pengakhiran, bukan tidak mungkin aset yang ada menjadi rebutan banyak pihak. Pengelola bisa mengklaim hasil usahanya, para Kepala Desa, Camat, dan atau pemangku kepentingan lain bisa mengakuisisi, dan bahkan masyarakat pun merasa berhak atas aset tersebut. Apalagi praktik-praktik buruk paska program yang dulu-dulu, memang begitu. Raib tak berbekas. Maka BUMDes yang Dikerjasamakan bisa menjadi alternatif solusi.

Waktu itu, gagasan ini kurang diterima oleh Mas Farid Hadi. Dia yang bersama teman-teman dari ACCES mendampingi desa-desa di Indonesia bagian timur mengatakan, jangankan BUMDes yang Dikerjasamakan, istilah BUMDes saja mereka nggak tahu. Tak usah jauh-jauh di sana, di Jawa saja, BUMDes sedikit yang berjalan. Waktu itu aku hanya mendengar saja. Aku tak bisa menanggapi lagi. Tapi aku yakin, ini akan di terima oleh kalangan lain.

Aku berusaha menyusun konsep BUMDes yang Dikerjasamakan secara tertulis. Kemudian aku email kan ke Pak Ibnu Taufan untuk dipelajari. Saat itu yang aku tahu, Pak Ibnu Taufan adalah staf-nya Pak Sujana Royat, selaku Ketua Pokja Pengendali TNP2K. Maka aku berharap bisa di respon oleh orang-orang di Jakarta. Ternyata benar, konsep yang aku kirimkan ditanggapi oleh Pak Ibnu Taufan. Soft copy file-nya pun masih ada. Mau?

Konsep BUMDes yang Dikerjasamakan atau BUMADes sebenarnya bukan hal baru. Aku menganalogikan seperti perusahaan-perusahaan semisal PT. PLN, PT. KAI, Bank Mandiri, dan lain sebagainya. Dalam UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN disebutkan bahwa kepemilikan saham terbesar dari semuanya tadi dimiliki oleh negara. Oleh karenanya, disebut sebagai Badan Usaha Milik Negara. Akan halnya BUMADes, maka kepemilikan aset adalah desa, yang dalam UU Desa dikatakan bahwa yang disebut Desa ialah Pemerintahan dan Masyarakat Desa.

Peningkatan Kapasitas Kelompok

Susah sekali menegaskan siapa pemilik aset sebenarnya. Jika dikatakan masyarakat, perlu subyek yang jelas. Maka mungkin oleh pihak lain yang membisiki Pak Yoga (Suprayoga Hadi), aset akhirnya dibagi rata dengan pencatatan saja. Bahkan ketika diajak berdiskusi di rumah Kades Baseh Kec. Kedungbanteng, Bang Yando bilang, dibagi rata semua penduduk saja. Lebih adil. Aku tak membantah meski tidak sepakat. Tak ingin menghilangkan selera makan beliau. Saat itu kami memang sedang menikmati makan malam.

Mengapa harus dinisbatkan kepada Desa?

Seiring perubahan pola pemberdayaan dari Community Development Driven (CDD) menjadi Village Development Driven (VDD), subyek yang pantas untuk menjadi pemilik adalah Desa. Oleh karenanya, penentuan keputusan pemilik aset dalam Musyawarah Antar Desa (MAD), sejatinya enam orang wakil dimana salah satunya adalah Kepala Desa hanya mempermudah cara. Tidak mungkin semua warga masyarakat satu kecamatan hadir. Artinya Kepala Desa dan tim hanya lah mewakili masyarakat di desanya. Mereka hadir pada acara MAD karena mendapat mandat dari masyarakat melalui mekanisme Musyawarah Desa.

Karena BUMADes dimiliki oleh Desa, maka wajar jika Desa mendapatkan bagi hasil atas surplus yang diusahakan oleh UPK. Berapa besaran surplus dan bagaimana cara pembagiannya, itu diserahkan ke MAD. Bila perlu ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa, SOP, atau aturan lain.
Misalnya saja, pembagian surplus untuk desa sebesar 30% dari surplus bersih. Maka pembagiannya bisa dilakukan dengan dua cara. Sebanyak 15% dibagi rata karena kepemilikan aset yang sama, dan 15% dibagi berdasarkan kontribusi masyarakat desa terhadap usaha UPK, sehingga besaran penerimaan tidak sama. Itu hanya misal saja. Jika ada formula lain, silakan saja.

Muncul pertanyaan lain, apakah BUMADes itu sebuah badan hukum? Jelas bukan.

Seperti yang ilustrasikan diatas, perusahaan-perusahaan semisal PT. KAI, PT. PLN, Bank Mandiri, adalah BUMN. Maka unit-unit usaha yang ada nantinya itu disebut BUMADes. Sedang pilihan badan hukum, tergantung keputusan MAD.

Jika ingat diskusi bersama Pak Haji Uun Untamiharja di kantor Faskab Majalengka, akhir tahun kemarin, BUMADes ini bisa berbadan hokum atau tidak berbadan hokum. Pilihan berbadan hokum dilakukan jika BUMADes sudah mulai bekerjasama dengan pihak ketiga atau ada peraturan perundang-undangan lain yang mewajibkannya. Jika hanya hubungan antara pengelola dengan pemanfaat, bisa saja tidak berbadan hokum. Meski, berbadan hukum tentu lebih baik.

Pertanyaan lain muncul: apa yang harus dilakukan jika ketentuan yang ada saling bertentangan. Misalnya saja, ketika UU LKM dengan OJK menjadi permasalahan dalam operasional SPP dan atau UEP di UPK. Bagi ku, ini bukan ranah kita. Itu urusan pemerintah pusat minimal setingkat menteri atau Menko untuk memfasilitasi penyelesaiannya. Yang kita lakukan adalah menyusun materi permasalahan tersebut dan menyerahkan kepada mereka agar segera ditindaklanjuti. Berkoordinasi dengan pihak legislatif untuk membantu mengawasi, itu juga baik.

Singkat kata, BUMADes adalah sebutan bagi unit-unit usaha seperti BUMN. BUMADes menjadi salah satu yang dikerjasamakan oleh desa-desa sesuai pasal 92 UU Desa.

PERAN BKAD DALAM BUMADES

Menurut pasal 92 UU Desa pasal 3, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) merupakan lembaga mandataris MAD untuk melakukan kerjasama antar desa. Konsep BKAD mirip dengan kerjasama kawasan (regional) seperti ASEAN, ZEE, NATO, dan lain sebagainya, yang bergerak di bidang pemberdayaan. Secara tidak langsung BKAD adalah bawahan dari pemangku kebijakan di desa dalam urusan ini. Sebab BKAD dibentuk berdasarkan MAD yang ditegaskan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa, dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bersama Kepala Desa juga.
Beberapa hal yang dikerjasamakan berdasar pasal 92 UU Desa pasal 1, BKAD bertugas melakukan pengembangan usaha bersama untuk meningkatkan daya saing, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, bidang keamanan dan ketertiban. Dari penjelasan pasal diatas, maka BUMADes menjadi salah satu yang dikerjasamakan.

Selain tugas-tugas sebagaimana disebutkan pada pasal 92 tersebut, BKAD juga memiliki peran dalam pembangunan kawasan perdesaan sesuai pasal 85 ayat 1 dan 3. Akan tetapi, semua tugas dan peran BKAD hanya bisa dilakukan jika mendapat mandat dari desa. Jika desa tidak memberikan mandat, maka BKAD tidak memiliki kewenangan apa-apa. Tapi jika desa tidak memberikan mandat kepada BKAD dalam hal ini, perlu ditelurusi apa sebabnya. Temukan titik permasalahannya, cari solusinya.

Apa hubungan antara BKAD, BUMADes, dan UPK?

Payung hokum BKAD sudah jelas; merujuk pada pasal 92 UU Desa tersebut. Sedang BUMADes adalah salah satu yang dikerjasamakan oleh desa sesuai amanah pasal 92 ayat 6 yang berbunyi: “Dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih”.

Istilah BUMADes ialah wujud dari kalimat: “BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih”.
Sedang UPK yang mengelola UEP dan atau SPP merupakan salah satu BUMADes itu. Nah, jika diibaratkan sebuah perusahaan, maka BKAD bisa disebut Komisaris, sedang UPK sebagai Direksi.

Memang tidak ada sebuah keputusan yang bisa memuaskan semua pihak. Akan tetapi ketika keputusan itu bisa menjadi jalan tengah bagi berbagai kepentingan, sangat bijak jika kita mau menghargainya

Sumber : By kikis on 10 Mei 2015 / http//www.kikis.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar