/ateonsoft_tab.js' type='text/javascript'/>
Ceris Institute

Community Empowerment, Research, Implementation and Survey

Senin, 18 Mei 2015

Prosedur Pertanggungjawaban Keuangan Desa

PROSEDUR PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Proses Penatausahaan dimulai dari membuat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa, Peraturan Desa, Laporan Kekayaan Milik Desa, Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa dan diakhiri penyampaiaan kepada Bupati/Walikota dan Masyarakat.

Formulir/Daftar yang dipergunakan:
  1. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa.
  2. Peraturan Desa.
  3. Laporan Kekayaan Milik Desa.
  4. Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.
Pelaksana/Unit kerja yang terlibat:
  1. Sekretaris Desa
  2. Kepala Desa
  3. Bupati/Walikota
  4. Camat atau sebutan lain
  5. Masyarakat
Tahapan kegiatan:
  1. Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran.
  2. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
  3. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  4. Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa dilampiri:
    • format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan;
    • format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan
    • format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.
  5. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  6. Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
  7. Media informasi antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.
  8. Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.
  9. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan

1 komentar:

  1. Baccarat - The Best Online Casino in India 2021
    Baccarat is one of the most popular casinos in the industry, providing a fun and 온카지노 exciting experience to both novice players 바카라사이트 and deccasino seasoned players alike. It is

    BalasHapus