/ateonsoft_tab.js' type='text/javascript'/>
Ceris Institute

Community Empowerment, Research, Implementation and Survey

Rabu, 20 Mei 2015

Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Ekonomi Syariah

 Oleh:  Islah Milono Pegiat Ekonomi Syariah/ Supporting Mitra Microfinance Jakarta 

Terhitung sejak November 2014 hingga April 2015, Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjadi satu dari tiga kota yang menjadi pilot (percontohan) pelaksanaan program Keuangan Mikro Syariah PNPM Mandiri Perkotaan. Dua kota lainnya adalah Tangerang di Provinsi Banten dan Bogor di Jawa Barat. Dipilihnya Kota Pariaman selain dua kota di atas bisa jadi merupakan sebuah kebanggaan tersendiri. Kenapa tidak kota lainnya semisal Bukittinggi atau Kota Padang? Kita menyimpulkan bahwa penunjukkan Kota Pariaman Bisa jadi karena kota ini merupakan daerah dengan penduduk 100% Muslim.

Ada lima desa yang dijadikan titik kegiatan Program Keuangan Mikro Syariah (KMS) ini, yakni Desa Balai Naras, Naras Satu, Cubadak Air Selatan (CAS), Sikapak Timur (SKT) dan Sikapak Barat (SKB). Lima desa tersebut adalah wilayah PPMK yang mana dalam siklus Transformasi Sosial PNPM adalah tahapan ketiga setelah masyarakat miskin, kemudian masyarakat berdaya, masyarakat Mandiri (PPMK) untuk kemudian menuju tahap keempat, yakni masyarakat madani.

Fokus dari program KMS ini adalah penerapan dan konversi pemberdayaan bidang ekonomi yang sudah dilakukan melalui Unit Pengelola Keuangan (UPK) pada 5 desa UPK dari yang menggunakan pola konvensional hijrah menjadi pola syariah, ada tiga personal Tenaga Ahli KMS yang mengawal dan memandu perjalanan program ini langsung dari Jakarta.

Asbabun Nuzul

Hal yang melatarbelakangi dilaksanakan program Keuangan Mikro Syariah (KMS) dalam program PNPM di sini adalah bahwa pengelolaan UPK oleh kenyataan dan fakta lapangan bahwa pembiayaan pola konvensional memberikan capaian pembiayaan bermasalah yang cukup mengkhawatirkan. Ketika hal ini dirunut lebih jauh, ditemukan adanya “gagal paham” di masyarakat bahwa dana pinjaman melalui PNPM tidak dikembalikan juga tidak apa-apa.

Fakta selanjutnya adalah bahwa adanya dana mengendap (idle)—yang seharusnya tersalurkan, cukup besar secara keseluruhan untuk wilayah Sumbar, yang mencapai angka sekira Rp8 miliar, lebih disebabkan kekhawatiran UPK-UPK yang tidak berani menyalurkan kepada masyarakat, khawatir bermasalah, tidak kembali dan macet. Jika ini dibiarkan, maka akan muncul anggapan bahwa pengendapan dana ini jelas bukan rapor yang sehat untuk sebuah perputaran lembaga keuangan Mikro. Besarnya dana mengendap bisa juga dijadikan penilaian tidak dapat tersalurkannya ke masyarakat bawah dan itu berarti program bisa dianggap kurang berhasil, anggapan ini jangan sampai terjadi.

Atas dasar itulah penerapan KMS dengan memakai pola kelompok/Grameen dan tanggung renteng pada pengelolaan UPK di PNPM Mandiri Perkotaan, setelah melihat hasil pelaksanaan di beberapa tempat, sudah berjalan secara baik dan signifikan memberikan pemberdayaan. Baik itu yang di Bogor (Koperasi Baytul Ikhtiar), Sentul (Tazkia) dan Bekasi (Koperasi Pro Ibu), Bintara Jakarta, maupun BMT Al Islah Karangkobar Banjarnegara, Jawa Tengah. Satu hal yang fenomenal menurut kami adalah konsep kelompok ini berhasil menekan tingkat pembiayaan bermasalah sampai di bawah angka 1% (nol koma sekian).

Di sisi lain memang penerapan KMS ini membutuhkan tenaga lapangan yang memiliki bekal sosial keagamaan yang cukup. Serta mampu mentransfer dan mengomunikasikan ide, gagasan dan pengetahuan yang dimiliki sebagai tujuan dari pemberdayaan ekonomi mikro dan usaha kelompok berbasis syariah.

Alur dan Ruh KMS 

Secara garis besar alur pelaksanaan dari KMS ini adalah inisiasi, sosialisasi, Uji kelayakan (UK), pembentukan kelompok (majelis), pelaksanaan Pelatihan Wajib Kelompok (PWK) dan pengajuan usaha, Pertemuan Mingguan (Perming). Kali ini kami tidak akan membahas semua tahapan secara detail dalam KMS, karena bisa jadi itu mirip dengan alur pemberdayaan PNPM pada umumnya. Hanya saja, yang menjadi pertanyaan adalah kalaupun mirip dengan tahapan PNPM pada umunya kenapa hasil akhirnya berbeda signifikan?

Dalam KMS proses dan alur di atas benar-benar dilaksanakan sebagai sebuah proses belajar terus-menerus akan komitmen. Dilandasi sebagai sesuatu yang bernilai ibadah, disertai prinsip-prinsip utama kehidupan seperti kejujuran, amanah, komitmen, ikhlas, menepati janji, latihan disiplin, belajar simpati dan empati, belajar mendahulukan kepentingan yang lebih utama, belajar bekerja sama, tolong menolong, saling membutuhkan sebagai sebuah jamaah/kelompok. Sehingga, mulai ada pemahaman awal bahwa menjalankan pola KMS ini bagian dari ibadah, dalam bertransaksi urusan ekonomi adalah bagian dari menegakkan aturan/hukum/syariat Allah, SWT. Menjalankan ekonomi halal dan membuang jauh-jauh praktik ekonomi ribawi.

Pemahaman penting dalam ekonomi syariah sebagai mesin utama dari KMS adalah persoalan larangan riba yang termaktub dalam Qur’an surah Al Baqoroh: 275, "Dan Allah SWT telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba".

Dalam hadis, Rasulullah Muhammad, SAW melaknat pemakan riba. Orang yang memberi makan dari hasil riba, orang yang menulisnya, dan dua orang yang menjadi saksinya, beliau bersabda, mereka semua sama (HR Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan, “Riba itu ada tujuh puluh tiga macam, yang paling ringan ialah seperti seseorang yang menikahi ibunya sendiri. Dan riba yang paling berat ialah mencemarkan kehormatan seorang Muslim” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah secara ringkas, dan oleh Al-Hakim dengan utuh dan ia menilai hadist ini shahih).

Penanaman dan penguatan keyakinan aspek dasar Dienul Islam mencakup akidah, syariah, akhlak dan ibadah dalam proses alur di atas, terutama pada waktu PWK selama 5 hari berturut-turut, selama 1 jam setiap pertemuan, adalah semacam “Pesantren Kilat” bagi calon pemanfaat yang dalam hal ini kebanyakan adalah ibu-ibu warga PS-2. Kemudian dikuatkan lagi melalui Perming, yang secara sadar dan sederhana memberikan kesadaran, membentuk attitude (perilaku) baru, mengembalikan fitrah al insan kepada nilai-nilai utama kehidupan, menguatkan faith (keyakinan) bahwa apa yang kita kerjakan di dunia ini selalu dalam pantauan dan penilaian maupun catatan Allah, SWT.
Penegasan sebuah keyakinan (rukun iman) bahwa pilihan akhir sebagai al insan secara fitroh adalah apakah memilih surga atau neraka sebagai sebuah tujuan hidup? Sebuah penguatan nilai-nilai energi ruhiyah yang positif adanya. Al hasil, setelah calon pemanfaat ini dipersiapkan secara mental dan ruhiyah, maka keyakinan dalam mengelola usaha, dalam bertransaksi senantiasa memiliki kesadaran untuk selalu berada di jalan yang benar. Bahwa bekerja, melaksanakan transaksi ekonomi sesuai aturan syariat Islam adalah bagian dari belajar yang bernilai ibadah. Bahwa mencari dan memakan rejeki yang halal dan thoyib saja. Menepati janji, disiplin menghargai waktu. Menjauhi atau tidak mengambil rejeki yang bukan miliknya adalah juga bagian dari menjalankan ibadah yang ada tuntunan dan ketentuannya di Qur’an dan sunah. Selama ini kadang umat terjebak pada formalitas ritual ibadah, seolah ibadah itu terkotak hanya pada sholat, zakat, puasa dan haji.

Maka setelah berjalan selama hampir enam bulan, dengan pencairan dana usaha bergulir mulai akhir Desember 2014, diperoleh statistik sebagai berikut: 

Statistik Pengelolaan Keuangan Mikro Syariah (KMS) Kota Pariaman, 14 April 2015.

No Nama KSM L P Desa Droping (Rp) Tempo Margin 
1Sehati
20BL NARAS20.000.00050 Pekan3.000.000
2Arai Pinang
25NARAS – 151.000.00050 Pekan9.750.000
3Melati
20CUB AIR SEL (CAS)69.000.00050 Pekan10.350.000
4Dahlia
15SKP BARAT32.000.00050 Pekan*2.850.000
5Gandang Tasa119SKP TIMUR56.000.00050 Pekan7.575.000
6Bungo Tanjung
15NARAS - 118.000.00050 Pekan3.050.000
7Bungo Rayo Putih
15CUB AIR SEL (CAS)38.000.00050 Pekan4.900.000
8Bungo Rampai  15  NARAS -128.000.000  50 pekan3.000.000*  


1139
322.000.000
36.578.000
*) Data sampai dengan 14April 2015 support Sub TA KMS Kota Pariaman

Ada beberapa catatan penting yang perlu kami sampaikan bahwa, sampai dengan Pekan kedua bulan April 2015, belum ada pembiayaan bermasalah, menunggak atau macet alias tingkat pembiayaan bermasalah masih 0%. Semangat menghadiri pertemuan mingguan sebagai media silaturahmi menjadi kuat. Memang awalnya, memasuki pekan ke-5 sampai pekan ke-8 muncul keengganan, terlambat hadir, malas, menganggap tidak penting. Namun pertemuan Perming merupakan ajang strategis penguatan kelompok/majelis. Kebersamaan dan rasa tolong menolong , peduli dengan sesama anggota semakin baik. Nilai-nilai inilah yang sekali lagi menjadi ruh dari Pemberdayaan Ekonomi Syariah.

Memang secara umum program KMS ini belum bisa dikatakan sukses. Akan tetapi munculnya nilai-nilai positif, terbentuknya budaya positif, ditambah semangat warga masyarakat yang tumbuh dari bawah maka tidak bisa kita menutup mata. Bahwa hal-hal di atas adalah pondasi utama sebuah keberhasilan. Ruh Inilah yang membedakan dengan pola konvensional pada umumnya.

What Next? 
Setelah semua berjalan hampir 6 bulan, dengan segenap kelebihan dan kekurangannya, personel Tenaga Ahli KMS Jakarta akan selesai dan ditarik. Lantas bagaimana kelanjutan program KMS ini selanjutnya? Apakah akan bernasib sama dengan kebanyakan program yang pernah ada, selesai begitu saja, padam cahaya laksana lilin menerangi sesaat? Tindak lanjut apa yang perlu dilakukan?
Bola kelanjutan KMS ini selanjutnya berada di Korkot PNPM Mandiri Perkotaan/P2KP Kota Pariaman beserta seluruh Fasilitator Ekonomi – KMS, bekerja sama dengan Pemkot Pariaman. Menurut catatan kami, tindak lanjut KMS dengan ide cerdas “Federasi UPK Syariah” menjadi sebuah badan hukum tetap, yang mampu menjadi lembaga keuangan syariah berbasis komunitas/kelompok/jamaah, patut diserukan agar bisa terealisasi. Atau bisa saja Pemkot Pariaman menindaklanjutinya dengan payung Perda yang lebih mengedepankan pembelaan bagi ekonomi rakyat kecil dan mikro.

Dalam hal ini paling tidak ada tiga hal sederhana yang bisa dilakukan oleh Pemkot Pariaman menyikapi pasca pilot syariah ini, yakni pertama, meneruskan program ini dengan cara mengambil alihnya menjadi program yang dinaungi payung hukum/Perda yang jelas, didukung dana dan personel yang kapabel untuk pemberdayaan ekonomi kecil dan mikro masyarakat Kota Pariaman. Kedua, membentuk badan atau unit organisasi tersendiri, semacam BUMD, sebagai sentral yang bertugas mengoptimalkan kelembagaan KMS di tingkat desa, sebagai satelit dan dalam jangka panjang berfungsi sebagai lembaga bergulir pola syariah tingkat Kota Pariaman. Ketiga, menautkan dan kerjasamakan UPK pola syariah ini dengan lembaga keuangan bank syariah, yang sudah ada di Kota Pariaman. Semisal dengan Bank Nagari Syariah ataupun Bank Syariah Nasional yang ada.

Akhir kalam, konsep besar PNPM Mandiri Perkotaan adalah penanggulangan sebuah penyakit sosial bernama kemiskinan. Terkait dengan itu dapat kami nukilkan sebuah ayat sebagai motivasi. Dalam Qur’an, Surah Ar-Rad: ayat 11, Allah, SWT berfirman, “Innalloha La Yughoyyiru ma biqaumin khatta yughoyyiru ma bi anfusihim wa idzaa arodallohu bi qoumin suu an fala marodda lahu, Wa maa lahummindunihi Mimwalii.” Artinya, sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri. Dan apabila Allah Menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya dan tidak ada pelindung bagi mereka selain Dia. [Sumbar]

*) Islah Milono bertugas di Kota Pariaman sebagai TA Keuangan Mikro Syariah PNPM KMW Sumbar, s/d 30 April 2015. Ia juga pemilik P3SDM Syariah Jawa Tengah, sebuah lembaga pendamping bisnis/Usaha Kecil Menengah (UKM). Serta mengelola Koperasi Syariah KJKS KENANGA Kedungwuni dan tinggal di Pekalongan Jawa Tengah.
Editor: Nina Razad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar